SIMALUNGUN - Kebijakan pergantian perangkat Pemerintah Nagori yakni, Kaur dan Gamot berdalih penyegaran serta peningkatan pelayanan publik di Wilayah Kecamatan Ujung Padang menuai sorotan publik.
Pasalnya, menurut keterangan nara sumber tentang kebijakan pergantian itu disebutkan, dalam penerbitan SK Kaur dan Gamot yang baru, pihak Kecamatan menginstruksikan berbiaya Rp 3, 5 juta per orang.
Hal ini diungkapkan, nara sumber yang layak dipercaya terkait pelaksanaan kebijakan sekaligus modus pungli SK jabatan perangkat pemerintah Nagori dan juga Gamot, melalui pesan percakapan selularnya, Senin (07/08/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
"Diketahui, ada 8 Pangulu Nagori se-Kecamatan Ujung Padang, telah dilantik. Kemudian, pangulu menerima instruksi dari pihak Kecamatan untuk melaksanakan kebijakan yakni, pergantian Kaur dan Gamot, " ungkap nara sumber.
Kemudian, nara sumber menuturkan, dalam rangka pemberkasan administrasi bagi Kaur dan Gamot diakui berbiaya. Sebaliknya, menurut warga terkait sejumlah Rp 3, 5 juta itu untuk mengakomodir pihak Kecamatan dan juga Dinas PMN Kabupaten Simalungun.
"Sangat disesalkan, apabila pelaksanaan kebijakan bersifat paksaan dan beraroma pungli dan terungkap, Rp 3, 5 juta untuk mengakomodir pihak Kecamatan senilai Rp 1, 5 juta dan Rp 2 juta diserahkan kepada pihak Dinas terkait, " pungkas nara sumber.
Terpisah, saat dikonfirmasi salah seorang Pangulu Nagori di Kecamatan Ujung Padang yang identitasnya sengaja dirahasiakan, membenarkan, terkait kebijakan dikutip senilai Rp 3, 5 juta dari Kaur dan Gamot.
"Benar ada, tetapi itu kan untuk biaya operasional pengurusan berkasnya, " sebutnya singkat, sembari mengutarakan enggan berkomentar lebih.
Sementara, Manaon Siregar selaku Camat Ujung Padang dimintai tanggapannya, terkait pergantian Kaur dan Gamot dikutip biaya Rp 3, 5 juta, hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum berhasil dihubungi.