Marak Peredaran Sabu di Nagori Tempel Jaya, ini Pelakunya

    Marak Peredaran Sabu di Nagori Tempel Jaya, ini Pelakunya
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Aktifitas penyalahgunaan, peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu belakangan ini, kembali marak di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

    Saat ini, kalangan masyarakat setempat mengungkapkan, maraknya aksi jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu. Kini, warga setempat semakin resah dan khawatir dapat mempengaruhi anak-anak serta remaja di Nagori Tempel Jaya.

    Selanjutnya, nara sumber menegaskan, berbagai dampak negatif tersebut harus diantisipasi sejak dini dan inilah saatnya, pihak Sat Narkoba Polres Simalungun membuktikan integritas dan komitmennya  secara profesional.

    "Semakin berani pelaku pengedar sabu melakukan transaksi di lokai pemukiman masyarakat, " kata nara sumber.

    Hal ini diungkapkan, nara sumber kepada awak media ini menyampaikan, agar hal ini menjadi atensi pihak Kepolisian. Sementara, terkait jaringan yang dikendalikan Marudut alias Dandim, sudah tak diragukan lagi sepak terjangnya.

    "Sewaktu digrebek personel Polsek Perdagangan, si Marudut alias Dandim berhasil kabur dan petugas mengamankan dua orang rekannya atau tepatnya, J dan G itu anggotanya, bang, " ungkap nara sumber.

    Lebih lanjut, jaringan peredarannya juga ada di seputaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK; red) Sei Mangkei dan pelakunya sempat menghentikan kegiatannya, setelah dipublikasikan media. Namun, saat ini kembali beraktivitas.

    "Rekan si Marudut alias Dandim yang piket di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit, dekat Sungai Bah Tongguran, Sei Mangkei itu si Khairul alias Irul , " tutup nara sumber.

    Terpisah, Direktur Lembaga Gerakan Sosial (LGS ; red) Lingkar Rumah Rakyat Indonesia, Joel Sinaga angkat bicara dan mendesak Kapolres Simalungun bertindak tegas.

    "Terhadap narkoba sebagai zat yang merusak generasi muda dan bangsa ini, kami tegaskan jangan menganggap sepele peredaran narkoba di wilayah ini khususnya, " kata Joel Sinaga melalui sambungan percakapan selular.

    Kemudian, Joel Sinaga menyampaikan, lambannya tindakan pihak Kepolisian berpotensi menimbulkan asumsi liar bagi warga di Nagori Tempel Jaya. Saat ini, warga merasa pesimis dan dugaan warga, si Marudut alias Dandim itu dilindungi oleh oknum petugas.

    "Apabila pihak Polres Simalungun tidak bertindak, maka melalui surat resmi, kami laporkan kepada Kapolda Sumut dan Kapolri, " pungkas Joel Sinaga dari (LGS ; red) Lingkar Rumah Rakyat Indonesia, Kabupaten Simalungun.

    Sebelumnya diberitakan, saat ini aktivitas peredaran dan transaksi sabu-sabu, setelah kabur dan kini, Marudut alias Dandim muncul kembali menjalankan bisnis ilegalnya dan jaringannya terdapat di sejumlah lokasi.

    Dilansir dari pemberitaan media online menerangkan, Jimi ditangkap petugas di Nagori Sugarang Bayu dan saat diinterogasi, Ia mengutarakan barang bukti sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari Marudut alias Dandim.

    Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan bersama personel menuju ke lokasi Marudut alias Dandim, di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

    Kapolsek Perdagangan bersama personel mengamankan, , dua orang pria berinisial J (44) dan G (50) pelaku peredaran sabu-sabu di seputaran Nagori Tempel Jaya dan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa.

    Lebih lanjut, dalam laporan tertulis diterangkan, sejumlah barang bukti yang diamankan personel Polsek Perdagangan berupa, plastik transparan berbagai ukuran dan di dalamnya berisi sabu seberat 280, 71 Gram Bruto serta uang hasil transaksi sabu senilai Rp 5.156.000,

    Setelah itu, petugas menginterogasi pelaku berinisial J dan G tentang asal usul narkotika jenis sabu tersebut dan ke duanya mengaku, barang haram itu milik Marudut aliasDandim (pelaku yang kabur ; red).

    Kemudian, ke dua warga Nagori Tempel Jaya mengungkapkan, keberadaan narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan oknum warga binaan berinisial Mis alias Kopral yang menjalani masa pidananya Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Kota Medan.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane pesan percakapan selularnya. Meskipun, pesan percakapan telah check list berwarna biru.

    Namun, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane hingga berita ini dilansir kepada publik, pesan percakapan selular yang dikirim awak media ini terkesan enggan direspon dan tidak berbalas.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Mesin Judi Tembak Ikan di Simpang Pete Resahkan...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Nagori Tempel Jaya Resah, Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami