SIMALUNGUN - Seorang pria berusia 43 tahun, berinisial S alias Gundul yang tidak memiliki pekerjaan menetap, diketahui warga Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun diringkus pihak Kepolisian.
Pasalnya, belakangan ini, aktifitas ilegal S alias Gundul meresahkan dan laporan warga setempat ditindaklanjuti pihak Satnarkoba Polres Simalungun, terkait tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, berbekal informasi itu, kemudian personel Satnarkoba Polres Simalungun dipimpin Bripka Syarif Noor Solin tiba di lokasi melakukan penyelidikan. Tak lama, di saat yang tepat, S alias Gundul diringkus tanpa perlawanan.
Personel Satnarkoba Polres Simalungun meringkus S alias Gundul berikut sejumlah barang bukti dari salah satu warkop di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin dinihari (04/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Terkait barang bukti yang diamankan petugas, sesuai dalam laporan tertulis berupa, sebuah plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 96.91 gram berikut uang senilai Rp 500 Ribu.
Lebih lanjut, barang bukti milik Gundul yakni, satu unit timbangan elektrik, dua lembar plastik klip kosong, pipet plastik dan satu unit android bermerk Vivo berwarna hitam milik tersangka turut diamankan.
Masih di lokasi, saat petugas menginterogasi tersangka S alias Gundul, terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu yang dimilikinya. Gundul mengaku berasal dari seorang pria di Jalan Ayahanda, di Kota Medan.
Selanjutnya, S alias Gundul pun gagal mengedarkan sabu-sabu itu dan Ia digelandang petugas ke Mako Polres Simalungun, berikut barang bukti miliknya untuk diamankan serta menjalani penyidikan lanjutan.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dalam pesan percakapan selularnya membenarkan, personel mengamankan tersangka S alias Gundul berikut barang buktinya.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Hukum Polres Simalungun. Polisi menghimbau, masyarakat turut proaktif dan jika mengetahui aktifitas yang mencurigakan, segera laporkan, " tutup AKP Adi Haryono. Senin (04/09/2023) sekira pukul 17.20 WIB.
Terpisah, salah seorang warga setempat bermarga Purba melalui sambungan percakapan selularnya menyampaikan, apresiasi terkhusus kepada Kapolres Simalungun dan Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama jajarannya, telah merespon dan laporan warga Nagori Maligas Bayu sekitarnya langsung ditindaklanjuti.
"Izin ya bang. Kami mewakili masyarakat di Nagori Maligas, mengapresiasi kinerja Bapak Kapokres dan Bapak Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama jajarannya. Terima kasih telah menanggapi laporan kami dan respon cepat bertindak, " sebut Purba dalam percakapan selularnya saat menghubungi jurnalis indonesiasatu.co.id. Selasa (05/09/2023) sekira pukul 08.00 WIB.