Sortir dan Timbangan PKS Dolok Ilir Dimonopoli Rekanan PTPN IV, Manajer: Intinya sesuai SOP

    Sortir dan Timbangan PKS Dolok Ilir Dimonopoli Rekanan PTPN IV, Manajer: Intinya sesuai SOP
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Sebelumnya diberitakan terkait keluhan anjloknya harga TBS kelapa sawit dan petani perkebunan setempat mengungkapkan kesulitannya melakukan penjualan hasil produksi TBS kelapa sawit di PKS Dolok Ilir.

    Diketahui, PKS Dolok Ilir merupakan pabrik pengolahan komoditi Tandan Buah Segar kelapa sawit dikelola PTPN IV berstatus BUMN di Nagori Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/07/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    Pihak Manajemen PTPN IV melalui Manajer Unit PKS Dolok Ilir Ade Reza Kurniawan Pakeh menyampaikan, ada beberapa pemasok atau menyuplai TBS yang distop oleh PKS Doi, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu kesepakatan dalam kontrak.

    "Terima kasih atas infonya, pemberlakukan monopoli terhadap pembelian TBS P3 adalah tidak benar. Pemasok TBS P3 minimal suplay 30 ton/hari, " sebut Manajer Unit PKS Dolok Ilir menanggapi pemberitaan.

    Lebih lanjut, Manajer PKS Dolok Ilir menerangkan, pihaknya PKS Doi juga tidak menutup kemungkinan untuk menerima pemasok TBS yang baru dan menampik tudingan terhadap pihak rekanan pemasok TBS kelapa sawit.

    "Pks Dolok Ilir tidak pernah melarang penyaksian pelaksanaan penimbangan dan sortasi. PKS Dolok ilir bersifat terbuka, sehingga semua pemasok tanpa kecuali dipersilahkan menyaksikan hal tersebut, demikian disampaikan trims, " sebut Manajer Pks Dolok Ilir. 

    Saat awak media ini menyampaikan pertanyaan, kesesuaian kontrak terhadap pihak pelaksana rekanan pemilik SP yakni, Riana Lim dan Sauhur Jaya. pemasok TBS kelapa sawit berperan dalam penimbangan dan sortir . 

    "Intinya, semua dilakukan sesuai SOP, demikian, " tulis Manajer PKS Dolok Ilir dalam pesan percakapan selularnya, Senin (03/07/2023) sekira pukul 19.08 WIB.

    Terpisah, WH Butarbutar selaku Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun menanggapi keluhan kalangan petani perkebunan tanaman kelapa sawit setempat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak PTPN IV Unit PKS Dolok Ilir.

    "Soal oknum pelaksana pihak rekanan berada di lokasi sortir TBS yang bukan pasokan miliknya, tentulah menyalahi SOP, " sebut WH Butarbutar dalam percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, Aktivis Sosial Kontrol ini mengungkapkan, terkait oknum Pelaksana pihak rekanan turut serta mengatur antrian truck bermuatan yang bukan pasokan TBS kelapa sawit milknya.

    "Dipersulit maksudnya, si oknum pihak pelaksana bukanlah menyaksikan di dalam ruangan penimbangan, tetapi mengatur supaya truck miliknya yang diutamakan, " pungkas WH Butarbutar.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut akibat pihak agen atau rekanan PTPN IV Unit PKS Dolok Ilir selaku pemilik Surat Pengantar (SP ; red) memonopoli kegiatan operasional di pabrik milik pemerintah itu.

    Menurut nara sumber, atas nama dua perusahaan yang menjadi rekanan terkesan memonopoli operasional penerimaan TBS kelapa sawit milik petani setempat melalui pelaksananya di lokasi pabrik milik pemerintah itu.

    "Atas nama Handoko selaku pengusaha, memiliki dua perusahaan yang terdaftar sebagai rekanan di PTPN IV yaitu ; Riana Lim dan Sauhur Jaya, " ungkap nara sumber melalui sambungan selular.

    Terkait hal ini, awak media ini melakukan penelusuran lebih lanjut, adanya informasi soal seorang pengusaha yang memiliki dua perusahaan terdaftar sebagai rekanan PTPN IV selaku pemasok TBS kelapa sawit di PKS Dolok Ilir.

    "Setau kami, kalau SP Riana Lim dan SP Sauhur Jaya pelaksananya si Arifin alias si Kucing, bang, " kata nara sumber yang tak ingin menyebut namanya.

    Lebih lanjut, terkait aktivitas oknum pelaksana di seputaran PKS Dolok Ilir dianggap tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang tercantum di dalam kontrak kerja.

    "Pelaksana pihak rekanan yang mengambil alih pekerjaan sortir dan penimbangan buah kelapa sawit yang masuk ke pabrik itu, " bebernya.

    Sementara, terkait pihak rekanan PTPN IV sebagai penanggung jawab SP Riana Lim dan SP Sauhur Jaya disebut milik pengusaha atas nama Handoko, hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum berhasil dikonfirmasi.

    Terpisah, General Manajer Distrik 3 Raja S Purba dimintai tanggapannya melalui pesan percakapan selular terkait pihak pelaksana rekanan pemasok TBS kelapa sawit di PKS Dolok Ilir sebatas saksi pada saat pembongkaran muatan.

    "Sore... terkait pelaksana rekanan sesuai informasi dari PKS DOI tidak ada melakukan sortasi tapi, hanya menyaksikan saja, demikian, " sebut GM Distrik 3 dalam pesannya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Pembodohan Publik, APH Didesak Periksa...

    Artikel Berikutnya

    Satu Mobil dan Dua Septor Alami Laka Lantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami