SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti kejanggalan Surat Perintah Tugas atas nama salah seorang oknum guru SMA Negeri I Bandar berinisial LS menjabat Plt Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Dalam hal ini, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H. Butar-butar menyampaikan tanggapannya saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (17/07/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
"Sangat disesalkan tindakan penyalahgunaan jabatan dalam rangka mempromosikan jabatan tidak melalui prosedur dan data yang dimanipulasi, " ungkap WH Butar-butar kepada awak media ini.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun ini mengatakan, bahwa perhatian masyarakat terhadap "Dunia Pendidikan" ini sangat sensitif, apabila diketahui adanya penyimpangan dilakukan oknum terkait.
"Kita sadari sepenuhnya, pendidikan paling utama dalam mencerdaskan anak bangsa kita. Apalah jadinya, anak-anak peserta didik di sekolah itu yang memiliki pemimpin tidak berkompeten, " ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak pejabat berwenang segera mengevaluasi terkait kebijakan dan penempatan Plt Kepala Sekolah SMK Negeri I Bandar Masilam ini dan berharap agar jabatan strategis diamanahkan kepada abdi negara yang terintegritas dan profesional.
"Kami menghimbau dan menyarankan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyikapi penyampaian ini dan segera menindaklanjutinya, melakukan evaluasi, " tandas W H Butarbutar.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar Mariani Samosir saat dikonfirmasi tentang oknum guru berinisial LS disebut belum memenuhi persyaratan atas jabatan Plt Kepala SMK Negeri I Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, akan memberikan penjelasan kepada awak media ini.
"Besok, di hari Selasa ya Ito. Kami akan sampaikan penjelasannya dan saat ini, saya dalam perjalanan menuju ke Kota Medan, " sebut Kasek SMA Negeri I Bandar dalam sambungan percakapan selular, Senin (17/03/2023) sekira pukul 11.26 WIB.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah VI, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun bermarga Bintang dan juga Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam berinisial LS, belum berhasil dihubungi awak media ini.
Hingga rilis berita dilansir ke meja redaksi, awak media ini belum berhasil meminta tanggapan terkait surat bernomor : 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023 tentang kekosongan jabatan Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam.
Diketahui, Surat Perintah Tugas sebagai Plt Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dituding tidak memenuhi ketentuan berlaku, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, berisi Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan ketentuan dan persyaratan antara lain, bersertifikat Guru Pengerak dan berpengalaman dengan jabatan menajemen di satuan pendidikan.
Sebelumnya, dipublikasikan keterangan nara sumber terkait informasi jabatan dan syarat sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam dimanipulasi dan disinyalir terjadi jual beli jabatan pada saat pengajuannya.
"Kekosongan jabatan Kepala SMK Negeri I Bandar Masilam dikarenakan telah meninggal dunia, " sebut Nara Sumber.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan TP 2023-2024 yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, demi menjamin kelancaran administrasi operasional dan tata kelola keuangan serta proses belajar mengajar.
"Pengajuan disampaikan melalui Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI bernomor: 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, " beber Nara Sumber.
Lebih lanjut disebutkan, tentunya surat yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ditanggapi oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
"Di sinilah kejanggalan itu muncul dari SMA Negeri I Bandar Kabupaten Simalungun dengan signifikan membuat usulan dan mempromosikan atas nama Lelita Sabariaty, " ujar Nara Sumber.
Kemudian, nara sumber menambahkan, dalam hal ini sepatutnya pihak SMA Negeri I dievaluasi, tentang pengajuan salah seorang gurunya, yang bukan Kepala Sekolah dan tidak pernah mengikuti assessment.
"Pada tanggal 10 Maret 2023, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menerbitkan Surat Perintah Tugas bernomor : 800/2.d/Subbag. Umum/IV/2023 atas nama Lelita Sabariaty sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, " pungkas nara sumber.