SIMALUNGUN - Dua orang pria ditetapkan tersangka setelah personel Polsek Serbalawan meringkusnya dan dari ke dua pria ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam laporan tertulis, dilansir dari pesan WAG Humas Polres Simalungun terkait data dan keterangan petugas setelah meringkus, Mahdian Arif alias Borang (34) bersama rekannya, Ade Kurniawan alias Wawan (24).
Dijelaskan, penggrebekan sekaligus penangkapan tersangka Borang dan Mawan berawal dari laporan yang disampaikan warga setempat. Warga setempat mencurigai aktivitas ke dua tersangka di dalam rumahnya.
Selanjutnya, personel Polsek Serbalawan langsung bergersk dan setibanya di lokasi, petugas menyelidiki dan mengintai gerak=gerik pelaku dan setelah diketahui keberadaannya di dalam rumah tersangkanya.
Lebih lanjut, petugas menggrebek rumah salah seorang tersangka, , tepatnya di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/08/2024), sekira pukul 17.30 WIB.
Masih di lokasi penggrebekan itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan juga menyisir lokasi. Hingga akhirnya, petugas menemukan barang bukti satu paket kemasan plastik klip berisi dengan berat.bruto 2, 05 gram.
Kemudian, hasil penggeledahan secara menyeluruh yang dilakukan petugas membuahkan hasil yakni satu paket sabu tambahan dengan berat bruto 3, 14 gram.dan totalnya 5, 20 gram kotor.
Seterusnya, turut.diamankan barang bukti lainnya yakno, satu buah bong (alat hisap ; red), berikut dua buah mancis dan kepada petugas, ke dua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan merupakan miliknya.
Kemudian, ke dua tersangka diboyong petugas ke Mako Polsek Serbelawan untuk dilimpahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun, menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ke dua tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, " tegasnya.
Ia menyatakan, penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia menghimbau, untuk segera melapor, bila ada tindak kejahatan terjadi .
"Kami himbau agar masyarakat, jangan pernah ragu untuk melapor kepada pihak Kepolisian, bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan, " sebut AKP Irvan.
Ia menambahkan, khususnya berhubungan dengan tindak.penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
"Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, " tutupnya. Sabtu (24/08/2024) sekira pukul 13.17 WIB. (rel)