SIMALUNGUN - Empat orang pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka, pasca penggrebekan yang dilakukan personel Polsek Perdagangan terkait peredaran narkotika di rumah salah seorang tersangka.
Informasi diperoleh, petugas menggrebek rumah ET alias Gogon (41), tepatnya di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Selain ET alias Gogon, pihak Polsek Perdagangan menerangkan, masing-masing tersangka yaitu, ML alias Madot (33) warga Gang Rahayu, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, tersangka OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan HN (42) warga Dusun XIII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, petugas menerima informasi dari kalangan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah ET alias Gogon dan petugas langsung bergegas menuju ke lokasi itu, melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Selanjutnya, rumah tersangka digrebek petugas pada saat yang tepat dan mendapati ke empatnya tanpa perlawanan dan saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika dan lainnya.
Lebih lanjut diterangkan, saat diinterogasi ET alias Gogon mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3, 17 gram kotor dan ganja seberat 50 gram, alat hisap sabu dan uang senilai Rp 1.013.000, - diakui miliknya.
Terkait barang bukti, sesuai pengakuan tersangka ML alias Madot, berupa ganja seberat 250 gram kotor dan uang tunai senilai Rp 1.325.000, - serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian, barang bukti milik ke dua tersangka OJ dan HN, petugas mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1, 79 gram dan narkotika jenis sabu seberat 1, 15 gram kotor.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan ke empat tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Seterusnya, Kapolsek AKP Juliapan Panjaitan menerangkan, terkait penggrebekan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya, pihaknya menerima laporan dari warga.
Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, kemudian kita menindaklanjutinya dan hasilnya, telah mengamankan empat orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Perdagangan menambahkan, terkait proses hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika, maka ke empat tersangka berikut barang buktinya, dilimpahkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Simalungun
"Dari lokasi penangkapan para tersangka dan barang bukti, diamankan ke Polsek Perdagangan. Kemudian, diserahkan kepada ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Juliapan.