SIMALUNGUN - Pasca beredarnya kabar terkait, Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA ; red) Umbak Siallagan yakni, Sorbatua Siallagan (65) dibawa paksa oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat (22/03/2024) yang lalu, malah merubah narasi di kalangan masyarakat disebut "Penculikan".
Akibatnya, menimbulkan gelombang aksi masyarakat dari Kabupaten Simalungun yang berujung pada gelar aksi demo dilakukan masyarakat dan sempat diwarnai kericuhan serta aksi dorong-dorongan dengan pihak Kepolisian.
Informasi terkait gelombang aksi masyarakat menggelar demo gegara simpang siurnya kabar tentang Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA ; red) Umbak Siallagan yakni, Sorbatua Siallagan (65) tersebut. Lantas, bagaimana duduk perkaranya...?
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam satu kesempatan, angkat bicara soal peristiwa itu dan Ia membenarkan soal penangkapan tersebut. Namun, Kombes Pol Hari Wahyudi menegaskan, narasi penculikan dipastikan tidak benar. Senin (25/03/2024) siang.
Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan, pihaknya melakukan penangkapan paksa terhadap yang bersangkutan adalah, berdasar pada Laporan Polisi pihak Manajemen PT Toba Pulp Lestari bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, pihak Manajemen PT Toba Pulp Lestari.melalui Litigation Officer dalam laporan secara tertulis berisi dugaan terhadap Sorbatua yakni melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh pihak Manajemen Toba Pulp.
Menurut, Kombes Hadi di hadapan sejumlah wartawan. Selain itu, diungkapkan bahwa Sorbatua mengeklaim tanah, seluas 165 hektar atas kepemilikan PT Toba Pulp Lestari. Bahkan, Sorbatua bersama sejumlah rekannya mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut.
“Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit. Sorbatua dan rekan-rekannya menggunakan dan diduduki lahan TPL seluas ± 162 hektare, ” sebut Kabid Humas Polda Sumut.
Kombes Pol Hadi menerangkan, sesuai dengan laporan sebelumnya, telah disebutkan, bahwa Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun perihal, lahan yang dikerjakan atau menduduki Kawasan Hutan berstatus lahan konsesi milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
"Sebelumnya, dalam proses penyelidikan pihak Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil Sorbatua sebanyak dua kali, " imbuh Hadi.
Seterusnya, Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan, adanya surat pemanggilan resmi diserahkan kepada Sorbatua sebanyak dua kali, ternyata tidak diindahkannya. Bahkan, Sorbatua tidak menghadiri panggilan resmi kepadanya tersebut.
"Oleh sebab itu, hingga akhirnya pada hari Jumat (22/03/2024) yang lalu, polisi pun menjemput Sorbatua ke Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, " terang Hadi.
Selanjutnya, Kombes Pol. Hadi mengatakan, bahwa hari ini kedatangan masyarakat dari Simalungun, berdemo dan meminta Sorbatua dilepaskan. Menurut mereka, apa yang dilakukan Sorbatua tidak salah karena ada klaim "Tanah Ulayat".
"Tuntutan massa adalah minta Sorbatua dilepas dan Kapolda Sumut Irjen Agung keluar menemui mereka, " sebut Kombes Pol. Hadi mengakhiri keterangannya.
Amatan para awak media di Mako Polda Sumut, terlihat adanya spanduk yang bertuliskan "hentikan kriminalisasi masyarakat adat, berkebun di tanah ompung sendiri bisa dikriminalisasi di negara ini".
Selain itu, salah seorang orator menyuarakan, masyarakat menyelamatkan bumi, tapi masyarakat adat dikriminalisasi. Penculikan bapak kami yang sudah tua, usia lanjut.
Di tengah aksi demo, massa mendirikan tenda biru dan menyalakan api dan warga berencana memasak. Tentunya, aksi sempat diadang oleh pihak kepolisian dan sempat terjadi kericuhan atau aksi saling mendorong.
Namun, berhasil diredam. Massa juga sempat mendorong gerbang utama Polda Sumut dan menyiramkan air mineral. (rel)