SIMALUNGUN-Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media online dan media cetak diungkap tentang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial Usuf alias BU di wilayah Nagori Boluk dan menurut kalangan warga, hingga saat ini pihak Kepolisian tidak bertindak.
Bahkan, saat dihubungi, .Camat Bosar Maligas Rosmardiah boru Purba melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan menyebutkan, kalangan warga akan merasa tenang dan nyaman, apabila pihak Kepolisian menangkap pelakunya.
Seterusnya, kalangan publik menyampaikan dukungan positif terhadap kinerja personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ; red) di wilayah hukumnya.
Namun, terdapat kekeliruan informasi tentang MY alias Oyon berusia 38 tahun, setelah personel Polsek Bosar Maligas menangkapnya. Hal ini, disampaikan nara sumber melalui sambungan percakapan selular, Selasa (28/11/2023) sekira pukul 14.15 WIB.
"Bang, si Oyon itu bukan warga Nagori Boluk seperti info yang beredar itu dan dia bekerja di proyek Sei Mangkei, " ungkap warga Nagori Boluk tak ingin namanya disebut.
Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, MY alias Oyon berdomisili di Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan proses penangkapan itu, saat MY alias Oyon berada di dalam rumah warga sekitar.
"Si Oyon kerja bangunan di Lokasi KEK Sei Mangkei. Kami terkejut, dapat kabar si Oyon tertangkap polisi di dalam rumah si Ponidi, " jelas Nara Sumber mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan terkait personel Polsek Bosar Maligas telah mengamankan MY alias Oyon dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB lalu.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba menyampaikan, personel Unit Reskrim Polsek Bosar telah mengamankan seorang pria, dalam perkara narkoba. Jumat (24/11/2023) lalu.
Selanjutnya, dalam siaran pers secara tertulis, Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba menerangkan, pada saat penangkapan dilaporkan personel Polsek Bosar Maligas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
"MY alias Oyon mengakui barang bukti yang diamankan merupakan miliknya yakni, Narkotika jenia sabu seberat 0, 63 gram kotor, terbagi dalam 4 buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit Android warna hitam bermerk Oppo dan 1 buah plastik klip kosong, " sebut Kasi Humas IPTU Verry Purba.