SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti aksi arogan dan tindakan brutal oknum Koordinator Lapangan (Korlap ; red) bersama sejumlah personel pengamanan perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit PT Lonsum Bah Lias Estate yang melakukan penganiayaan terhadap warga.
Informasi diungkapkan nara sumber perihal aksi penganiayaan itu dialami seorang pria bernama Wahyudi Sitorus alias Paino di lokasi perkebunan milik PT Lonsum Bah Lias Ertate, Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/03/2024) sekira pukul 17.30 WB.
Diketahui, Wahyudi Sitorus alias Paino warga yang berdomisili di Nagori Panambean, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, saat dianiaya hanya bisa pasrah dan akibatnya, Ia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Kemudian, korban diserahkan kepada pihak Polsek Perdagangan.
Menurut nara sumber, aksi penganiayaan bermula saat pihak pengamanan kebun Bah Lias Estate berpatroli di areal perkebunan kelapa sawit dan mendapati korban Wahyudi Sitorus alias sedang beraktivitas di areal kebun. Pihak pengamanan itu menduga Wahyudi sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit.
"Personel pengamanan kebun menangkap si korban (Wahyudi Sitorus alias Paino ; red) saat berada di areal dan si korban dituduh melakukan pencurian TBS kelapa sawit dilanjutkan dengan melakukan penganiayaan, " ungkap nara sumber melalui sambungan percakapan selular, Senin (01/04/2024) sekira pukul 10.49 WIB.
Kemudian, lanjut nara sumber mengungkapkan, bahwa oknum Korlap manajemen perusahaan perkebunan itu, bukannya memproses Wahyudi sebagaimana mestinya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya yaitu, terjadinya penganiayaan terhadap Wahyudi di areal perkebunan tersebut.
"Kalau benar si korban itu melakukan pencurian, serahkan saja kepada Polisi. Atas tindakan penganiayaan itu, oknum Korlap pengamanan PT Lonsum bersama anggotanya bertanggung jawab, " sebut nara sumber.
Terpisah, salah seorang warga berinisial J mengatakan, tindakan terhadap korban awalnya dituduh mencuri TBS kelapa sawit. Pihak pengamanan perusahaan itu melakukan tindakan main hakim sendiri dan akhirnya, Wahyudi diserahkan ke pihak berwajib.
"Setelah babak belur si Wahyudi diserahkan ke Polsek Perdagangan dan diterima pula. Lalu, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban saat di Mapolsek Perdagangan, maka pertanyaannya, apakah bersedia bertanggung jawab, " kata J saat dihubungi.
Kemudian, J mengatakan, oleh karena itu, pihak keluarga Wahyudi melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Korlap perusahaan itu bersama anggota kepada pihak Polres Simalungun dan insiden ini sepatutnya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
"Sekalipun si korban melakukan pencurian aset perusahaan, tidak ada hak mereka main hakim sendiri dan sikap arogansi itu harus diproses melalui hukum, " pungkasya sembari menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan taat hukum.
Sementara, terkait beredarnya info permasalahan ini di kalangan masyarakat, jurnalis media online indonesiasatu.co.id belum berhasil mengkonfirmasi pihak Manajemen PT Lonsum Bah Lias Estate dan juga pihak Polsek Perdagangam, hingga berita ini dilansir kepada publik.