Soal Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam, LSM Gakorpan Siantar Simalungun Surati Kemendikbud Ristek

    Soal Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam, LSM Gakorpan Siantar Simalungun Surati Kemendikbud Ristek
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Lembaga Swadaya Masyarakat GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) DPC Siantar-Simalungun turut menyoroti penugasan Plt Kepala Sekolah SMK Negeri I Bandar Masilam.

    Hal ini diutarakan, Marnaek Saragih selaku Ketua LSM GAKORPAN DPC Kota Pematang Siantar - Kabupaten Simalungun kepada jurnalis indonesiasatu.co.id grup media online melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (21/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    "Penugasan yang tidak mengacu pada aturan seperti yang dilakukan Kacab Disdik Wilayah VI melalui suratnya patut diperhatikan dan dipertanyakan alasannya, " sebut Marnaek Saragih.

    Kemudian, Marnaek Saragih mengungkapkan, kalangan publik masih menyoal tentang pengajuan dan penugasan oknum guru SMA Negeri I Bandar, Kabupaten Simalungun yang tidak mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.

    "Informasi diperoleh, pengajuan melalui Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara bernomor ; 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, atas nama Lelita Sabariaty, " sebut Ketua LSM GAKORPAN DPC Kota Pematang Siantar - Kabupaten Simalungun

    Lebih  lanjut, Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum guru itu belum pernah menjabat bidang manajemen atau setingkat wakil kepala sekolah di unit kerja sebelumnya dan tidak memiliki sertifikat guru penggerak atau belum pernah mengikuti uji kompetensi.

    "Tentunya, dapat disimpulkan dugaan jual beli jabatan dan kita akan laporkan hal ini kepada Kementerian Dikbud Ristek, " pungkasnya.

    Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah VI, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Zuhri Bintang menanggapi konfrimasi tentang Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam.

    "Kita telusuri dulu ya dan Rencana hari Selasa depan kami langsung konfrimasi ke sekolah tersebut, tksh, " tulus Zuhri Bintang melalui pesan percakapan selularnya, Jumat (21/07/2023) sekira pukul 12.37 WIB.

    Sebelumnya, dipublikasikan keterangan nara sumber terkait informasi jabatan dan syarat sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam dimanipulasi dan disinyalir terjadi jual beli jabatan pada saat pengajuannya.

    "Kekosongan jabatan Kepala SMK Negeri I Bandar Masilam dikarenakan telah meninggal dunia, " sebut Nara Sumber.

    Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan TP 2023-2024 yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, demi menjamin kelancaran administrasi operasional dan tata kelola keuangan serta proses belajar mengajar.

    "Pengajuan disampaikan melalui Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI bernomor: 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, " beber Nara Sumber.

    Lebih lanjut disebutkan, tentunya surat yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ditanggapi oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

    "Di sinilah kejanggalan itu muncul dari SMA Negeri I Bandar Kabupaten Simalungun dengan signifikan membuat usulan dan mempromosikan atas nama Lelita Sabariaty, " ujar Nara Sumber.

    Kemudian, nara sumber menambahkan, dalam hal ini sepatutnya pihak SMA Negeri I dievaluasi, tentang pengajuan salah seorang gurunya, yang bukan Kepala Sekolah dan tidak pernah mengikuti assessment.

    "Pada tanggal 10 Maret 2023, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menerbitkan Surat Perintah Tugas bernomor : 800/2.d/Subbag. Umum/IV/2023 atas nama Lelita Sabariaty sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, " pungkas nara sumber.

    Saat dikonfirmasi, Mariani Samosir selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar tentang, pengajuan Guru Bidang Studi Bahasa Inggris berinisial LS di sekolah yang dipimpinnya, dinilai berkemampuan untuk jabatan itu. 

    "Beliau dinilai mampu dalam jabatan dan dikenal peserta didik luwes dan ramah, " ujar Mariani Samosir. 

    Selanjutnya, Kasek SMA Negeri I Bandar mengutarakan, pihaknya tidak berkeinginan masalah pengajuan salah seorang gurunya itu dipersoalkan ke publik. 

    "Sudahlah itu, tak usah lagi diteruskan pembahasan jabatan itu, distop saja, " katanya kepada awak media ini. 

    Sementara, Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam Lelita Sabariaty melalui pesan selularnya dikonfirmasi terkait informasi kelengkapan persyaratan penugasan dirinya di SMK Negeri I Bandar Masilam tidak sesuai ketentuan menyampaikan keterangan yang tidak singkron.

    "Maaf seblmnya pak, sy kurang paham, bpk minta saran atas berita yg bpk terbitkn, begitu?
    Dn sesuai konfirmasi dn respon yg diberikn Kepsek SMAN.1 BANDAR, apa rupanya konfrmsi dn saran beliau? Sy tdk dn blm pernah mengenal bpk, kita blm pernah 1 kl pun bertemu bgmn sy memberikn tanggapan pd hal ini?, ".sebutnya dalam pesan.

    Lebih lanjut, Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam ini, terkesan menepis pertanyaan soal persyaratan dirinya tidak sesuai aturan. Malah menyampaikan tanggapan menuding awak media ini dengan kata-kata sinis. 

    "Oh....bpk yg menyarankn ke ibu kepsek sma n1 bandar, bpk siapa? Sy gk kenal dgn bpk dn apa kapasitasnya sehingga memberikn saran ke atasan sy? Utk menanggapi atas narasi berita tsb  tdk perlu sy tanggapi, krn bisa sj ini robot atau mesin, " tulisnya dalam pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (18/07/2023) sekira pukul 13.43 WIB. 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Pangulu...

    Artikel Berikutnya

    Niat Pangulu Nyaleg, Warga Nagori Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami