SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti kebijakan Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar yang mewajibkan setiap wali muridnya menyetujui kebijakan kenalkan sumbangan pembinaan pendidikan dengan berbagai alasannya secara sepihak.
Tudingan miring ditujukan publik kepada Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar itu disebut-sebiut berawal dari pihak sekolah menyampaikan surat edaran disertai lampiran konsep surat pernyataan setiap wali menyetujui nilai sumbangan yakni, Rp 100 Ribu, - Rp 90 Ribu dan Rp 80 Ribu.
Hal ini diungkap, Damanik salah sseorang pengamat dunia pendidikan yang menyatakan, bobroknya etika dan moral pelaku penyelenggara pendidikan di SMA Negeri I Bandar, saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/09/2024), sekira pukul 09.00 WB.
Menurutnya, kebijakan pihak penyelenggara pendidikan di SMA Negeri I Bandar, dengan menaikkan nilai sumbangan yang harus diakomodir wali murid sangat membebani di masa sulit ini. Kami berharap agar Dana BOS sepenuhnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
"Tolonglah buat kebijakan yang rasional dan gunakan Dana BOS untuk hal yang baik-baik. Jangan pula di saat pencairannya, pihak sekolah malah sawer oknum tertentu, " ujar Damanik.
Lebih lanjut, Damanik mengatakan, salah satu penyebab pihak sekolah melakukan kutipan biaya pendidikan ini dikarenakan penegakan hukum sangat lemah sehingga tanpa pengawasan penggunaan Biaya Operasional Sekolah yang disalurkan pemerintah dikorupsi.
"Berbagai macam modus penyelewengan Dana BOS, sementara penegakan hukum di Republik ini sangat lemah. Salah satu indikasinya, setiap pencairan Dana BOS, pihak Sekolah disinyalir berbagi amplop untuk sejumlah oknum - oknum tertentu, " ujar Damank bernada kesal.
Sebelumnya, Ketua Komite SMA Negeri I Bandar, Ir Suherry dihubungi melalui pesan percakapan selularnya menyarankan kepada awak media ini untuk menanyakan secara langsung kepada pihak sekolah, sebab surat edaran tersebut belum selayaknya disampaikan kepada wali murid.
"Itu masih perencanaan dan belum selayaknya disampaikan ke wali murid, " sebutnya dalam pesan percakapan selularnya, m
Kemudian, Ketua Komite SMA Negeri I Bandar menegaskan, isi surat edaran masih draft yang disepakati untuk disampaikan kepada wali murid, setelah ada pengesahan dan pengangkatan Komite Sekolah.
"Setelah dilaksanakan AD/ART yang mengacu kepada Permendikbud no. 75 thn. 2016. Jadi saya pun komplain dengan pihak sekolah dikarenakan saya pun belum ada ketemu wali murid, " ungkap Ir. Suherry.
Kemudian, Ir Suherry mengatakan, bahwa dirinya selaku Komite Sekolah SMA Negeri I Bandar berkomitmen pada ketentuan yang berlaku demi perubahan maupun perbaikan serta kualitas pendidikan.
"Mari bersama-sama kita perbaiki sistem yang selama ini berlaku, demi peningkatan mutu pendidikan serta membantu menjembatani para wali murid dengan pihak sekolah maupun stake holder lainnya, " himbaunya mengakhiri.
Sebelumnya, Drs. Daud Raja Purba, Msi., selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar dimintai tanggapannya tentang surat edaran yang diterima wali murid menimbulkan kericuhan dan wali murid resah karena tak mampu mengakomodir isi surat itu.
Namun, Drs. Daud Raja Purba, M.si, terkesan enggan merespon penyampaian wali murid dan penyampaian konfirmasi awak media ini diabaikan. Hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Kasek SMA Negeri I Bandar bungkam.