SIMALUNGUN - Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak sekolah perihal pengelolaan dan penggunaan, demi kelancaran proses belajar mengajar peserta didik.
Namun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun secara terang mengintervensi pihak Kepala Sekolah, mengakibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak optimal.
Informasi adanya intervensi terhadap Kepala Sekolah terkait pengadaan beberapa jenis barang tertentu diungkapkan, nara sumber melalui pesan percakapan selularnya, Senin (20/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Pembelian beberapa jenis barang, sudah ditentukan antara lain, bingkai gambar Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Bendera Merah Putih, gambar Pancasila, Pataka, Spanduk Sekolah, tong sampah dan lainnya, " sebut nara sumber.
Lebih lanjut, pengadaan barang diorder oleh pihak Kepala Sekolah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan yang bertujuan secara mandiri memilih penyedia barang.
"Kebijakan itu sesungguhnya memberikan keleluasaan dalam penentuan harga minimal bagi pihak sekolah untuk berbelanja kebutuhannya, " terang nara sumber.
Seterusnya, pihak Dinas Pendidikan memerintahkan Kepala Sekolah memuat beberapa jenis barang tertentu di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS ; red) termasuk perintah pembelian melalui pihak rekanan tertentu.
"Pembelian dan pembayaran dilakukan secara online dan tiap Kepala Sekolah membayar melalui transfer senilai Rp 2, 5 Juta hingga Rp 4, 5 Juta kepada oknum yang sebelumnya bermasalah hingga Kadis Pendidikan Simalungun dicopot Bupati, " sebutnya.
Sementara, salah seorang Kepala SD Negeri dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya membenarkan, pihaknya melakukan pembelian barang melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah ; red).
"Iya, kami memesan secara on-line SIPlah dan pembayarannya ditransfer, " kata Kasek SD Negeri ini.
Selanjutnya, Kepala Sekolah ini tidak mampu menerangkan, saat ditanyakan terkait perintah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun perihal pengadaan barang ditentukan melalui pihak rekanan yang ditentukan, sementara harga tidak wajar.
"Serba salah kami, bang. Kami harus jalankan perintah seperti itu, " sebutnya mengakhiri percakapan.
Terpisah, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Bandar E Pangaribuan dikonfirmasi soal alokasi dana BOS tahun 2023 dan informasi peran serta pihaknya mengkoordinir soal pengadaan barang dari Kepala Sekolah Dasar Negeri.
"Ini belanja siplah, pak. bukan disetor ke korwil. Dananya ditransferi langsung oleh Kepsek ke bank, Pak. Soal tong sampah tidak ada, " sebut E Pangaribuan melalui pesan percakapan selularnya. Senin (20/11/2023) sekira pukul 14.58 WIB.
Sementara, Kepala Dinas Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih terkait pengadaan barang dilakukan Kepala Sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah ; red) disinyalir nilai harga Mark Up, belum dapat dikonfirmasi hingga rilis berita dilansir ke publik.