SIMALUNGUN - Jaringan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 orang pria dan seorang wanita, diamankan dalam satu penggrebekan dilakukan Tim Gabungan Polsek Perdagangan bersama Satnarkoba Polres Simalungun.
Dalam aksi penggrebekan itu, petugas mengamankan, tersangka masing-masing berinisial, MH, Dmk alias W (35), MS, Sir (31) dan SG(23) serta, seorang wanita berinisial C boru S (16), sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Petugas gabungan itu, melakukan penggrebekan satu unit rumah yang dihuni MH, Dmk alias W, tepatnya berada di sekitar Warung Nangka, Huta 3, Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
Informasi dihimpun, sebelumnya petugas Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyampaikan, kecurigaan terhadap aktivitas penghuni rumah dan petugas langsung datang ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hal ini dibenarkan, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam siaran pers memberikan penjelasan terkait dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, berat kotor 230, 91 gram.
Diterangkan, sebelumnya laporan disampaikan warga setempat dan penyelidikan dilakukan di sekitar lokasi dan menurut, warga tentang aktivitas pelaku tak hanya mencurigakan, tetapi meresahkan tetangganya.
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono lebih lanjut menjelaskan, dalam penggrebekan dan pengeledahan yang dilakukan petugas di dalam rumah tersangka, sejumlah barang bukti diamankan.
Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun terkait rincian barang bukti yakni, sebanyak, tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan empat bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, seluruh narkotika jenis sabu ditimbang dan hasilnya seberat kotor yakni 230, 91 gram dan juga, sepuluh buah plastik klip kecil kosong, dan sebuah tas warna hitam serta dua unit timbangan digital sekaligus sebuah plastik ukuran besar, di dalam terdapat plastik kosong.
Petugas melakukan pemeriksaan keterangan serta menginterogasi tersangka dan MH, Dmk alias W warga Gang Kodok, Huta 3, Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini mengakui barang bukti itu merupakan milknya, yang sebelumnya dipesan dari seseorang di Kota Medan.
Sedangkan, MS, Sir (31) dan SG(23) mengaku warga Huta 3, Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun serta, wanita berinisial C boru S (16) mengaku warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat pemeriksaan keterangan, ketiga tersangka ini, mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu diperoleh dari MH, Dmk alias W dan petugas menyita, dua buah kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 2, 99 gram kotor.
Selain itu, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu yang digunakan bersama, milik MS. Sir. Kini, ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun.
"Telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut, " tutup AKP Adi Haryono dalam keterangan persnya, Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 20.39 WIB.