Miliki 36,62 Gram Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun

    Miliki 36,62 Gram Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Beginilah tampang dua orang pria, sesaat setelah personel Satnarkoba Polres Simalungun melakukan penyergapan sekaligus meringkusnya karena terlibat dalam jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 32, 62 Gram.

    Saat petugas meringkus ke dua pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan dari belakang rumahnya di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu dinihari (29/09/2024), sekira pukul 00.15 WIB.

    Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengungkapkan, adanya aktivitas peredaran dan transaksi sabu dilakukan ke dua pria yakni, Ivan Refany alias Tembong (36) bersama Pristiwadi alias Wadi (44) yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

    Selanjutnya, saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemantauan serta pengintaian terhadap dua orang pria yang dicurigai saat berada di belakang rumah dan tak menunggu lama, petugas langsung menyergap ke dua pelaku tanpa perlawanan.

    Masih di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan hasilnya, petugas mendapatkan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32, 62 gram serta yang lainnya.

    Selain itu, turut diamankan petugas yakni, 1 unit Android bermerk Xiaomi, uang tunai Rp 110 Ribu disebut hasil transaksi sabu, 1 unit timbangan digital, 6 bak plastik klip kosong, 2 buah pipet berbentuk sendok, sebuah dompet dan 1 kotak rokok bermerk Sampoerna.

    Seterusnya, terhadap ke dua pelaku yakni Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi, petugas melakukan interogasi dan memperoleh keterangan, sejumlah barang bukti tersebut milik ke duanya dan sabu diperoleh dari seorang pria bernama Iwan warga Kota Pematang Siantar.

    Kemudian, petugas memboyong ke dua pelaku dan menindaklanjuti pengakuan pelaku dengan melakukan pengembangan terhadap mata rantai jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan ke dua tersangka.

    Kini, ke dua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam laporan tertulisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    "Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai, " jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan, ke dua tersangka beserta barang bukti berada di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui pers rilis diteruskan dalam WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (29/09/2024), sekira pukul 20.22 WIB.

    "Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya. Ke dua tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP Henry mengakhiri. (rel) 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tawarkan Septor Curian ke Medsos, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami